Rabu, 27 Juli 2011

Anak di Bawah Umur, Hukum dan Kita

Andai saja blog sinyo ini adalah blog lesbian atau situs lesbian atau majalah lesbian online yang terindikasi menerima naskah dari penulis/kontributor di bawah umur, atau inyo memiliki milis lesbian, grup lesbian atau forum lesbian dimana diantara anggota-anggota tersebut terdapat anak di bawah umur, apa implikasi hukumnya bagi sinyo sebagai pemilik blog lesbian atau pemilik situs lesbian atau pemilik majalah lesbian online juga sebagai admin dari milis lesbian, forum lesbian atau grup lesbian?

Untuk label Lesbian Under Cover kali dengan judul Anak di bawah Umur, Hukum dan Kita ini, sinyo dibantu Alvin Sandjaya, wanita lajang berusia 35 tahun, meniti karir sebagai Pengacara di sebuah Biro Jodoh. Lulusan PTN lewat jalur DO. Sedang mengambil Megister Hukum di PT tersohor di negara Somalia.

Baiklah kita bahas mulai dari sisi si Anak.

Menurut Undang-undang Perlindungan Anak No.23 Tahun 2002 BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan : •Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.

Begitu pula dalam UU Pornografi No. 44 Tahun 2008, yang dimaksud anak di bawah umur terdapat pada :

BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 ayat 4
4. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun.


Kita bisa saja mengkategorikan seorang anak itu remaja. Ada sebagian mengatakan remaja adalah antara berumur 11 sd 21 tahun. Kata remaja di sini tidak berlaku. Bila terindikasi ada anak di bawah umur terlibat dalam kegiatan pornografi anak tersebut adalah anak yang belum berusia 18 (delapan belas ) tahun.

Kemudian dari pasal mana dalam UU Pornografi mengkategorikan lesbian adalah pornografi? Mari kita baca beberapa pasal dan ayat dari UU Pornografi No. 44 Tahun 2008 di bawah ini.


BAB II LARANGAN DAN PEMBATASAN Pasal 4 (1) Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat: a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;

Yang dimaksud “PERSENGGAMAAN YANG MENYIMPANG” dalam Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi ini dijelaskan dalam :

PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 44 TAHUN 2008 TENTANG PORNOGRAFI Huruf a Yang dimaksud dengan "persenggamaan yang menyimpang" antara lain persenggamaan atau aktivitas seksual lainnya dengan mayat, binatang, oral seks, anal seks, lesbian, dan homoseksual.

Ini artinya adalah apapun yang berhubungan dengan lesbian sebagai persenggamaan yang menyimpang termasuk pornografi. Perangkat-perangkat yang menyertai Lesbian adalah termasuk pornografi. Baik di dunia nyata maupun dunia maya yang tak lepas dari penggunan internet sebagai media penyebaran. Seperti blog, situs, majalah online, milis, forum atau grup yang memuat film lesbian, buku lesbian atau cerita-cerita lesbian termasuk pornografi. Di dunia nyata jika ada seminar bertema lesbian atau pemutaran film lesbian, launching buku-buku lesbian bisa dikategorikan pornografi bila tidak mendapat izin dari pihak berwenang.

Pelarangan melibatkan anak di bawah umur untuk kegiatan berbau pornografi tertuang dalam :

Pasal 11 Undang-undang Pornografi No.44 Tahun 2008 :
Setiap orang dilarang melibatkan anak dalam kegiatan
dan/atau sebagai objek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, atau Pasal 10. Pasal 12 Setiap orang dilarang mengajak, membujuk, memanfaatkan, membiarkan, menyalahgunakan kekuasaan atau memaksa anak dalam menggunakan produk atau jasa pornografi.

BAB VII KETENTUAN PIDANA Pasal 37
Setiap orang yang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai objek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dipidana dengan pidana yang sama dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 34, Pasal 35, dan Pasal 36, ditambah 1/3 (sepertiga) dari maksimum ancaman pidananya.

Dari paparan beberapa pasal yang kami kutip dari UU Pornografi. Jelas sekali bila menyangkut anak di bawah umur, mereka adalah korban.
Masih segar dalam ingatan kita tentang kasus yang menimpa anak di bawah umur yang menikah dengan seorang pemimpin pesantren. Meski si Syeik tersebut memakai dalil-dalil agama maupun dengan alasan kemanusian agar si anak bisa bersekolah dan lain-lain dan belakangan si anak mengakui bahwa dia ikhlas menikah dan mencintai dan bahkan tak mau berpisah dengan si Syeik, tetap saja kasus-kasus yang berhubungan dengan anak di bawah umur, adalah harga mati. Hukum Indonesia tak akan berpihak bila menyangkut anak di bawah umur.

Meski UU Pornografi No.44 Tahun 2008 menuai banyak kecaman dan bahkan penolakan dari berbagai pihak dan elemen masyarakat, suka atau tidak suka UU Pornografi telah disahkan dalam Sidang Paripurna DPR pada tanggal 30 Oktober 2008. Kita tidak bisa berdalih dengan memakai kata Remaja untuk mereka. Sebab, hukum kita sudah jelas dalam batasan umur.

Maka dari itu jika di dunia maya, ada pembaca yang mengindikasikan atau mensinyalir ada blog lesbian, situs lesbian, majalah lesbian online merekrut anak di bawah umur sebagai penulis/kontributor dan atau mensinyalir ada milis lesbian, forum lesbian, grup lesbian yang menerima anggota di bawah umur dan atau sejenisnya, dapat melaporkan kepada Kementerian
Telekomunikasi dan Informatika, alamat: Jl. Medan Merdeka Barat No. 9 Jakarta 10110 Telepon: 021-384-4227 Fax: 021-386-7600), serta Komnas Perlindungan Anak.

Di dunia nyata, bila masyarakat mengindikasikan atau mensinyalir adanya peserta anak-anak di bawah umur dalam seminar bertema lesbian, pemutaran film-film lesbian, launching buku-buku lesbian dan atau sejenisnya bisa melaporkan pada Polsek setempat.

Baik UU Pornografi No.44 Tahun 2008 dan UU Perlindungan Anak No.23 tahun 2002, anak di bawah umur adalah anak yang patut mendapat perlindungan baik dari orang tua, masyarakat dan negara. Ini artinya anak diposisikan
sebagai korban. Meskipun si anak bersikeras apa yang dia lakukan adalah inisiatif dan kerelaan datang dari si anak sendiri.

Jangan sampai demi popularitas atau niat suci ingin mendukung perkembangan kemampuan menulisnya dan merangkul remaja yang menyadari orientasi seksualnya lebih dini, dan tau bagaimana sebaiknya memperlakukan mereka dengan tepat, kita gelap hati dengan menutup mata akan usia mereka. Apalagi jika karya-karya mereka yang polos (yang menurut sebagian pribadi ambisi dikategorikan Remaja ini), harus bersebelahan kamar dengan kolom sekualitas yang meskipun ditulis dengan bahasa yang sopan dengan bahasa metafora tingkat tinggi sekalipun tetap saja kolom seksualitas itu adalah kolom esek-esek ala lesbian.


Baiklah, rasanya ga etis jika hanya bisa mengeritik doang tanpa memberikan solusi, iya kaaaaaaaaaaan??? Kaaaaaaaaaaaan???? Sinyo punya solusi (et c’est gratuit) agar kita tidak disangka merekrut anak di bawah umur ke dalam komunitas lesbian. Solusi ini antara lain :

- Membuat dan mengumumkan batasan usia atau persyaratan umur bagi kontributor/anggota komunitas.
- Kolom remaja diubah konsepnya yang memberikan pembelajaran bagi remaja dan tetap ditulis oleh lesbian-lesbian yang telah melewati batas usia anak di bawah umur.

Dan, perlu diingat pula bagi pemilik (owner) blog, situs, majalah lesbian online, komunitas lesbian, milis, grup atau forum lesbian punya HAK dan TANGGUNG JAWAB atas kendali isi. Hal ini jika bisa dijalankan dengan baik dan bijaksana
juga akan memberi dampak baik bagi website lesbian.

Bisa saja sebagian dari kita para lesbian berkelit dengan mengatakan bahwa, “mana kita tahu jika karya-karya yang dikirim atau anggota yang masuk komunitas adalah anak di bawah umur?”

Tapi ada 2 Fakta yang tak bisa terbatahkan jika kita memakai alasan seperti di atas.

Fakta pertama, sebagian dari lesbian di dunia maya adalah penulis-penulis prof. Bahkan diantaranya telah mengeluarkan beberapa buku atau novel bertema Lesbian. Masak sih, mencuri ide cerita lesbian lain bisa, koq menilai mana karya di bawah umur dan dewasa ga bisa???? Aneh tohh???

Fakta kedua, kita terlalu bersandar pada istilah Remaja. Dan bahkan menyediakan kolom Remaja. Secara tidak langsung kita telah menyiapkan kolom tersebut buat Remaja. Yang mana Remaja dalam pandangan kita adalah mereka yang berumur 11 sd 21 tahun. Artinya, dari rentang usia 11 sd 21 tahun tersebut termasuk anak-anak di bawah umur berdasarkan UUPA dan UU Pornografi.


Mari kita peringati Hari Anak Nasional pada tanggal 23 Juli 2011 yang baru lalu dengan tidak mengekplorasi bakat-bakat anak di bawah umur demi kepentingan pribadi dan ambisi komunitas semata. Mari kita lindungi jiwa-jiwa polos ini dengan tidak meniru perilaku sebagian lesbian mom yang membawa anak-anak ke dalam hubungan percintaan dengan partner lesbian. Biarkan mereka berkarya dan belajar dari lingkungan terdekatnya. Meski mungkin kita bisa meraba bahwa anak ini menunjukkan gelagat kelesbianan, bukan berarti kita punya tanggung jawab untuk hidup dan masa depannya. Masih ada orangtuanya yang berkewajiban mengarahkan talenta si anak. Anak orang lohhhhhh??? ckckck...

*Buat Alvin Sadjaya, thanks untuk ceramah hukumnya yang berbusa-busa. Sukses ntuk program bea siswanya :))
*Undang Undang Perlindungan Anak, UU RI No. 23 Tahun 2002
*Undang Undang Pornografi, UU RI No. 44 Tahun 2008

22 comments:

  1. k nyonyooooooooooooo.....arneth b'untung dong nemu kebon ijo dah lewat 18taon ya kaaaaaaaaaaaaaan???? kaaaaaaaaaaaaaaan???? dohhh mski cnat cnut tp enyak dbaca naaaa. Amazing daahhh xxixiixixi
    Ntar ajarain arneth bijimane buat karya ilmiah sprti d atassssssss y k?????????? *cipok*

    BalasHapus
  2. den inyo cayaaankkkkkk.. hehe, gimana dunks, alep macih keciilll, macih cuka nenen ni.. masih balita kayaknya. gak boleh dunk belkunjung ke kebon ijonya inyo lagi? hiks :'(

    BalasHapus
  3. ~Arnethaaaaaaaaaaaa... ahhh??? macaaaakkk seeeehhh???? bukannya arnetha dah injek2 pupuk kandang kebon ijo dari playgroup????? wkwkwkwkkwkwkwkkwkwkwk
    yeeeehhhh belajar sono ama dosen2muuuuu laaahhhh ckckckckck *cipok*

    BalasHapus
  4. ~Aleeeeev chayankkkkkkkkkkk.... masih keciiiiil??? masih kecil dr hongkooooooooong???? pan, dah sunat 10 kali malaaaaaaaaaaaaah, kaaaaaaaaaaaaaaaaaaan???? kaaaaaaaaaaaaaaaaaaaan???? wkkkwkwkwkkwkwkwwk

    BalasHapus
  5. someoneinthedark29 Juli 2011 09:30

    HAHAHAHAHA MSH GARANG LANTANG GA BASA BASI KHAS KOLOR IJOOOOOO
    BET MENARIK JG SI PERLU DIPERINGATKAN DINI JGN SAMPAI UDAH LESBIAN GA MENJAGA MORALITAS GA IKUT MELINDUNGI ANAK2 DIBWH UMUR DARI PORNOGRAFI WOHOHOHOHO

    *someone*

    BalasHapus
  6. Ik weet dat de hand dit artikel zo interessant. Spreken met u over iets altijd meer spannend ^^
    Ik hoop dat wat is opgenomen in artikel UUP, UUPA hoofdstuck be schrijft hun BAL kon ze ontwaken niet te worden arrogant en jezelf voelen als de meeste alles weten en niet onderschatten van anderen.
    Altijd de gezondheid, houden de geest van mijn beste vrienden. Mijn gebeden dus ik kan beheersen deze wet was vlof opgeleid en snel terug naar hun thuisland.

    Hauden geest en hauden contact
    alvin san

    BalasHapus
  7. ~someoneeeeeeeeee... wohohohohoho....inyo ga ikut2an ahhhhhhhhhh....tatuuuuuuuuuuuuuut dipelorotin kolornyaaaaaaaaaaaaa....hehehehhehe

    BalasHapus
  8. ~alviiiiiiiiin... astaganajonkkk!!!...gaya luuuuuu!!! baru berapa bulan dah pake bhsa londooooo wkwkkwkwkwkwkwkwk...
    seruuuu lahhh diskusi dgnmu, vin...bukan menggairahkan lagi tapi merangsaaaaaang...merangsang pikiran....hehehehhe
    Oke Vin, semoga cepat selesai en jangan bikin malu dunia perkoloran yaaakkkkkk???? miss u n cipokkkkkkkkkk :))

    BalasHapus
  9. Ketimbang encim lu itu yg ngakunya kuliah di prancis tp enggak bisa bahasa prancis? Btw besok lu dah puasa kan? Selamat menjalankan ibadah shaum Ramadhan 1432H. Kalau lu puasa disini baru buka jam 9 malam ^~^

    BalasHapus
  10. ~alvinsaaaaan... Oh tidaaaaaak!! Dia bukan encim ku tp encim-naaa mangga duaaaa huahahahahahaha. Untung aja kmren doku gue kaga cukup ntuk k sana hehehehehe thanks ya fren n take care :))

    BalasHapus
  11. selamat puasa kak inyo... hwehwehwehwe...

    BalasHapus
  12. ~eF for Funh abd Feuyeummmmm... Selamat puasa juga eF.... Halah halah hihihihi

    BalasHapus
  13. waw...
    lalu bagaimana harus bersikap terhadap remaja (11-21 thn) yang menggolongkan dirinya sebagai lesbian atau gay, sedangkan pengetahuan atau pengalaman mereka itu masih setengah2?
    apakah mestinya mereka didorong untuk menerima kelesbianan atau menolaknya sampai pada titik dan usia matang dimana mereka sudah mampu memahami tanpa ada pengaruh pihak lain, bahwa keadaan itu adalah benar2 mereka?
    trims
    dhewi

    BalasHapus
  14. ~dhewiiiii... Eitttt jangan anggap remeh remaja skrg loh yakkk... Dengan kemajuan tekhnologi internet dan gadget, pandangan dan berpikir mereka udah jauh melampaui usia mereka.

    Menurut kami sebaiknya kita bertanggung jawab menjaga moral dengan tidak menerima atau merekrut anak2 di bawah umur entah mereka ini bakal jd lesbian atau tidak baik ke dalam komunitas lesbian dunia maya dan nyata.
    Lebih baik mereka belajar sendiri dan memahami diri bukan dari lesbian2 senior. Kalau mereka harus jatuh yg membantu mereka kembali tegak adalah diri mereka sendiri, keluarga dan sahabat2nya. Tidak bergantung kepada komunitas2 lesbian. Tidak ada yg gratis di dunia ini termasuk dunia maya, selalu ada pamrih. Selalu ada maksud dibalik sebuah uluran.
    Demikian Dhewi pendapat dari kami. Terima kasih sudah berkenan membaca artikel ini. Salammmmmm :))

    BalasHapus
  15. wa'alaikum salam. masalahnya dimanakah remaja remaja ini bisa belajar memahami diri sedangkan mereka sendiri kebingungan? apa mungkin maksudnya memahami diri melalui orang lain yang bukan lesbian, sampai mereka bisa mengambil kesimpulan bahwa mereka adalah lesbian?
    seandainya memang benar dalam dunia maya ada pamrih maka dalam bayangan saya yang muncul adalah human trafficking dalam bentuk halus?
    lalu bagaimana tanggapan om ini tentang orang dewasanya (yang bukan editor, administrator, moderator, author) yang berkecimpung di dalam situs/forum lesbian di dunia maya?
    kemungkinan pamrih itu apa juga berlaku bagi lesbian senior ini? apakah senior2 ini juga dapat dikategorikan sebagi korban?
    tolong juga om, saya perlu tahu juga sebenarnya manfaat apakah yang bisa diambil oleh lesbian dengan adanya situs/forum lesbian? seterbukanya mereka atau setertutupnya.
    makasih sekali. dhewi

    BalasHapus
  16. ~dhewiiiiii.... lebih baik seperti itu. memahami diri melalui kacamata hetero. sebab jika mereka mencoba mencari jati diri langsung dr komunitas2 lesbian atau lesbian2 senior, sudah pasti mereka akan merasa, "ohhh...inilah dunia yg aku cari. dan ternyata aku tidak sendiri". apalagi jika sebagian komunitas2 lesbian selalu mendengung2kan mantra ajaib, "PROUD TO BE LESBIAN". Tidak kah hal ini terlalu dini bagi anak dibawah umur,dhewi??? ahhh...ini pendapat kami berdua lohhh??? hehehe...

    Tentang "human trafficking dlm bentuk halus"... aduhhhh... ga mungkin lah lesbian senior jadi korban. wong secara umur mereka dah bisa menentukan ke arah mana tujuan mereka. dan rasa2nya para lesbian senior ini ga tuli dan ga buta mendengar dan melihat kejadian2 ajaib di dalam lingkaran dunia lesbian. bahkan yg sudah jadi "korban" berapa kali pun tetap aja kembali dan kembali. Lesbian2 seperti ini cara berpikirnya tidak akan pernah berkembang, karena mereka hanya berkutat di lingkaran yang itu2 saja. Bahayanya adalah ketika mereka berbenturan dengan dunia nyata, sebagian dari mereka cenderung menampik dan bahkan menentang kebenaran realitas yg disodorkan oleh dunia nyata.

    Menurut hemat kami, masih ada sebagian komunitas yang benar2 care dengan anggota2nya. Komunitas2 itu justru berada di dunia nyata. Komunitas di dunia nyata jauh menyentuh lesbian secara nyata dan komunitas ini tahu bagaimana sikon lesbian2 karena mereka terjun langsung ke lapangan.

    Sedangkan komunitas di dunia maya cenderung hanya menjadi tempat untuk mengekspresikan diri yang tidak bisa dilakukan di dunia nyata. Mau menjadi apa saja mereka bebas toh semua bisa merekayasa siapa diri mereka. selain bisa berekspresi ria, komunitas lesbian dunia maya tak lebih hanya menjadi ladang mencari jodoh.
    Ini menurut kami loh ya, dhewiiiiiii.... mangap ya baru bisa balas. suseh masuk blog sekarang...coba di fb, pasti inyo akan menjawabnya dengan segeraaaaaaa....*alasan sih* hehehehehheheheheh :))

    BalasHapus
  17. pagi om,
    peraturan perundang undangan yang disebutkan om sinyo kan ada ancaman pidananya, nah untuk menjerat pelaku biasanya kan digunakan 5w 1h, siapa pelaku, siapa korban, apa perbuatannya, tempat dan waktu kejadian, bagaimana kronologis serta penyebab terjadinya.
    berkenaan dengan dunia maya menjerat pelaku mungkin tidak cukup dengan UU PA atau UU PP, karena kendala tempat dan waktu kejadian, kronologis dan penyebab terjadinya, dan faktor terpenuhinya dua orang saksi (di luar saksi korban dan pelaku), mungkin UU ITE no. 11 thn 2008 pasal 27 (1)dan 45 (1) bisa membantu dan diterapkan berdampingan dengan 2 UU sebelumnya, hanya saja sampai sekarang belum ada peraturan pelaksana untuk UU ITE tsbt.
    ya kecuali tersangka mengakui semua perbuatannya dalam pemeriksaan dan dalam sidang, sehingga aparat atau kita yang berkeinginan untuk menjerat pelaku tidak perlu bersusah karena lama menunggu hadirnya peraturan pelaksana.
    sebenarnya banyak lho om pertanyaan saya, tapi saya tidak tahu fb nya om, jadi ya cuma dari sini komunikasinya, maaf lho om jadi ngerepotin, makasih, dhewi.

    BalasHapus
  18. ~dhewiiiiiii... Wuahhh kamu anak hukum juga tak yeeeee????? Hehehehe...
    Benar semua pendapat kamu. Untuk dunia maya membuktikan adanya pidana atau tindakan melawan hukum agak susah untuk dibuktikan tp bukan berarti tdk mungkin. Hanya saja untuk tindakan melawan hukum adanya "PEREKRUTAN" anak di bawah umur di dlm komunitas atau website lesbian siapa saja wajib melaporkan kpd pihak berwenang. Beda bila lesbian senior ada yg mengalami misalnya penipuan. Otomatis si lesbian senior ini bisa lgsung melaporkan penipuan yg dia alami kpd pihak berwajib.

    Rasanya juga banyak yg inyo mo komunikasikan tp ruang dan waktu yg terbatas sprti ini agak sulit untuk dijabarkan. Kadang lisan saja bisa salah presepsi apalagi tulisan tohhhhhh????? Hehehehe

    Lohhhhhh????? Koq om sihhhhh dipanggilnyaaaaa????? Wkwkekwkwkwkwk

    BalasHapus
  19. kalau analisa normatif kayaknya gak perlu lulusan hukum om, semua orang juga bisa, kalau studi kasus baru bisa dibilang agak susah.
    ya sud om, kayaknya emg ribet kalau ngobrol nya disini, harus keluar masuk dulu. ya saya tunggu saja tulisan yng selanjutnya, seumpama bingung ya dikomentari sambil tanya tanya, kalau udah ngeh ya cukup dibaca dipahami dalam hati.
    om puasa ya? saya juga. selamat puasa aja kalau gitu. dhewi

    BalasHapus
  20. ~dhewiiiiii...yaileeee om lagiiiiii ckckckvk
    silahkeun dikomentari. Di kebon ijo kan dah terbukti tanpa moderasi hihihihi... Btw, senang juga bisa diskusi hangat seperti ini. Kami jd lbh serius dan teliti dlm membuat artikel agar bs menjawab pertanyaan2 kritis seperti dari dhewi ini. :)) jangan kapok yaaaakkk???? Met berpuasaaaaaaaaaaaaaa tante dhewiiiiiiii. .. :p

    BalasHapus
  21. iyoooooooooo,,,,

    ane ga terlalu ngerti hukum tp ane ngerti bagaimana memanfaatkan anak dibawah umur demi ketenaran warung kopi ane, berarti ane dapet hukuman jg yach???

    kalo iya berarti bisa bangkrut dunk warung kopi ane termasuk juga buku2 ane, sapa dunk nyang bakal tanggung jawab???

    salam kenal ya dari ane si pemilik warung kopi dan penulis buku2 lesbian yang handal memanfaatkan abege dibawah umur

    BalasHapus
  22. ~Grey Andreeeew... Wuah jadi skrg ente juragan waroeng koepi juga tah????????? Nyeduhnya pake ceretkan???? Bukan pake poci kaaaaaaaaaaaan????????? Kaaaaaaaaaaaaannnn?????? Hihihihi

    BalasHapus

hati hati keinjek pupuk kandang, ya...